Namun, saat diperiksa daftar penerima yang tercantum di dalam Kepgub Kepgub 368 Tahun 2020 itu ada yang janggal. Pasalnya, ada penerima bansos itu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keduanya tercantum berdomisili di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Baca Juga : DPR Berharap Semua Akses Ditutup agar Larangan Mudik Efektif
Saat dikonfirmasi ke Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku tak mengetahui ihwal masalah tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya tak dilibatkan dalam proses pembuatan payung hukum tersebut.
"Saya belun tahu, yang proses bukan biro hukum," kata Yayan kepada Okezone, hari ini. (aky)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.