Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Sumbar Resmi Berlaku, MUI Imbau Tak Gelar Tarawih Berjamaah di Masjid

Rus Akbar , Jurnalis-Rabu, 22 April 2020 |04:17 WIB
PSBB Sumbar Resmi Berlaku, MUI Imbau Tak Gelar Tarawih Berjamaah di Masjid
Jamaah Naqsabandiyah salat tarawih di Masjid Baitul Makmur, Padang, Sumatera Barat (Okezone.com/Rus Akbar)
A
A
A

PADANG – Sumatera Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai, Rabu (22/4/2020) dini hari hingga 5 Mei nanti. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengimbau masyarakat tak gelar Salat Tarawih berjamaah di masjid maupun musala pada Ramadan 1441 Hijriah.

MUI se Sumatera Barat sudah menggelar rapat melalui konferensi video dan sepakat bahwa Ramadan kali ini yang berada dalam pandemi Covid-19 tak ada tarawih berjamaah di masjid dan musala. Masyarakat diminta tarawih di rumah masing-masing untuk mencegah tertularnya virus corona.

Baca juga: Ini Aturan Selama Pemberlakuan PSBB Corona di Sumatera Barat

“MUI Sumatera Barat dan MUI Kota Padang sepakat bahwa Ramadan tahun ini tanpa tarawih di masjid dan musala,” kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad, Selasa 22 April.

Menurut Duski, keputusan ini diambil guna menindaklanjuti arahan pemerintah di antaranya penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement