BENGKULU – Guna menghindari persebaran corona virus disease (covid-19) serta menjaga kekhusyukan ibadah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu mengingatkan kembali umat Islam di sana menunaikan Salat Tarawih pada Ramadan tahun ini di rumah saja. Hal ini juga sesuai fatwa MUI Pusat serta Surat Edaran Menteri Agama.
"MUI provinsi menyesuaikan fatwa MUI Pusat dan edaran Menteri Agama dan edaran Kakanwil Kemenag provinsi agar Salat Tarawih di rumah," ungkap Ketua MUI Bengkulu Rohimin dalam keterangannya, Selasa 21 April 2020.
Ia mengimbau umat Islam di Bengkulu mematuhi aturan pemerintah dan fatwa para ulama.
"Saya harap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Begitupun dalam menjalan ibadah di masjid, ikuti panduan yang sudah difatwakan MUI Pusat, Menteri Agama, dan Kepala Kantor Kementerian Agama provinsi," imbaunya.

Sebelumnya Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Soleh mengingatkan umat Islam menjadikan rumah sebagai sentra kegiatan ibadah Ramadan selama pandemi corona.
Dia mengatakan masyarakat harus mulai terbiasa menyelenggarakan ibadah Ramadan dengan kebiasaan baru di situasi dan kondisi berbeda ini, namun tetap dalam tuntunan syariat Islam.