JAMBI - Polda Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi, berhasil membongkar peredaran Narkotika jenis ganja yang dikendalikan seorang napi di Lapas Klas IIA Jambi. Kasus ini membuktikan, peredaran barang haram dari dalam lapas masih terjadi.
Polisi mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti ganja seberat 25,8 kg. Barang bukti diamankan petugas di salah satu kosan di kawasan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi pihak kargo Bandara Sultan Thaha Jambi. Terdapat 2 buah paket kiriman mencurigakan dari jasa pengiriman JNE Kota Jambi pada Sabtu 11 April 2020.
"Saat dicek petugas, didapatkan 4 paket besar dibungkus dengan lakban dan alumanium foil. Setelah dibongkar berisi Narkotika jenis ganja," kata Kapolda Jambi di Mapolresta Jambi, Rabu (22/4/2020).

Hari itu juga, aksi penyelidikan dan pengejaran langsung dilakukan. Beruntung, petugas berhasil mengamankan terduga berinisial MR (16).
MR mengakui bahwa ia bersama temannya yang melakukan pegiriman tersebut. "MR mengaku, bila dia bersama rekannya yang melakukan pengiriman dua paket ganja tersebut," tukas Firman.
Baca juga: Operasi Pasar Warga Terdampak Corona di Kulonprogo Malah Jadi Pusat Kerumunan
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan yang mengarah ke rumah kosan. "Di salah satu kosan daerah Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kita berhasil mengamankan dua pelaku atas nama Randi (20) dan Bima (21)," kata Kapolda didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover.
Saat digeledah di kosan tersebut, petugas mendapatkan satu koper ukuran besar berisi 20 paket besar diduga narkoba yang sudah dibungkus dengan lakban dan alumanium foil.
"Setelah dilakukan pengembangan lagi, ternyata narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang napi atas nama Rio yang berada di Lapas Klas II A Jambi. Rio sendiri merupakan napi dengan kasus Narkotika," imbuh Kapolda.
Hasil penyelidikan, Narkotika tersebut dijemput langsung oleh tersangka MR dan Randi di Provinsi Aceh, atas suruhan dan biaya dari napi tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, sebagian ganja telah diedarkan di Kota Medan dan di Kota Jambi. Di Kota Jambi, pelaku hendak mengirimkan ke beberapa alamat di Pulau Jawa melalui jasa pengiriman," tegas Firman.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti ganja sebanyak 24 paket dengan berat 25,8 kilogram diamankan di Polresta Jambi.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka masih ditahan disel tahanan Polresta Jambi," ujar Kapolda.
(Qur'anul Hidayat)