Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Warga Tidak Ber-KTP Padang Dilarang Masuk Batal Diterapkan

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |08:47 WIB
Aturan Warga Tidak Ber-KTP Padang Dilarang Masuk Batal Diterapkan
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Dok Okezone/Rus Akbar)
A
A
A

PADANG – Rencana aturan hanya warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Padang saja yang bisa masuk saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) batal diterapkan. Hal itu sebagaimana ditegaskan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah pada Rabu 22 April 2020.

Ia mengatakan larangan warga ber-KTP luar dilarang masuk wilayah Kota Padang memang sempat diwacanakan. Namun setelah dilakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak jadi diberlakukan. Alasannya, tidak disetujui kepala daerah lain di Sumbar.

Baca juga: Jika PSBB Disetujui, Warga Tanpa KTP Padang Dilarang Masuk 'Kota Tercinta'

"Kemarin memang ada ide seperti itu. Tapi setelah dibicarakan oleh Pak Gubernur, maka bupati dan wali kota se-Sumbar tidak menyetujui," kata Mahyeldi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement