PADANG – Rencana aturan hanya warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Padang saja yang bisa masuk saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) batal diterapkan. Hal itu sebagaimana ditegaskan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah pada Rabu 22 April 2020.
Ia mengatakan larangan warga ber-KTP luar dilarang masuk wilayah Kota Padang memang sempat diwacanakan. Namun setelah dilakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak jadi diberlakukan. Alasannya, tidak disetujui kepala daerah lain di Sumbar.
Baca juga: Jika PSBB Disetujui, Warga Tanpa KTP Padang Dilarang Masuk 'Kota Tercinta'
"Kemarin memang ada ide seperti itu. Tapi setelah dibicarakan oleh Pak Gubernur, maka bupati dan wali kota se-Sumbar tidak menyetujui," kata Mahyeldi.