Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Motor Curian di Medsos, 5 Bandit Jalanan Ditangkap

Ade Putra , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |02:30 WIB
Jual Motor Curian di Medsos, 5 Bandit Jalanan Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

ilustrasi foto: ist 

Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu. Tim Resmob Polda Kalbar masih memburu asal muasal sepeda motor tersebut. Ada dua tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu R dan K.

“K merupakan seorang wanita. K ini tangan pertama yang menerima atau penadah barang curian dari pelaku utama yang sekarang sedang diburu,” sebut Veris.

Ia melanjutkan, dalam kasus ini ada empat tersangka penadah yang diamankan. Mereka saling jual untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian, berhasil seorang tersangka juga diamankan dan dikenakan pasal ikut serta.

Para tersangka penadah barang curian ini dapat dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Untuk tersangka utama pencurian sudah dikantongi identitas, sedang diburu,” tegas Veris.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement