Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu. Tim Resmob Polda Kalbar masih memburu asal muasal sepeda motor tersebut. Ada dua tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu R dan K.
“K merupakan seorang wanita. K ini tangan pertama yang menerima atau penadah barang curian dari pelaku utama yang sekarang sedang diburu,” sebut Veris.
Ia melanjutkan, dalam kasus ini ada empat tersangka penadah yang diamankan. Mereka saling jual untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian, berhasil seorang tersangka juga diamankan dan dikenakan pasal ikut serta.
Para tersangka penadah barang curian ini dapat dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Untuk tersangka utama pencurian sudah dikantongi identitas, sedang diburu,” tegas Veris.
(Arief Setyadi )