PONTIANAK - Semenjak Covid 19 melanda berbagai belahan dunia termasuk Negara Bagian Sarawak Malaysia, sebanyak 665 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
PMIB atau Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah ini dipulangkan ke Indonesia setelah selesai menjalani hukuman di Depo Imigrasi Bekenu dan Semuja Sarawak.
Ratusan PMIB ini dipulangkan dalam kurun waktu 18 Maret 2020 atau semenjak Malaysia menerapkan lockdown hingga Kamis (23/4/2020). Sebanyak 593 PMIB merupakan pemulangan deportasi Pemerintah Malaysia dan 72 PMIB merupakan repatriasi KJRI Kuching.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, AKBP Erwin Rachmat mengatakan, dari keseluruhan jumlah tersebut, pada Kamis kemarin sebanyak 252 PMIB dipulangkan ke Indonesia dengan rincian sebanyak 240 orang dari Depo Imigrasi Bekenu, 6 orang dari Depo Imigrasi Semuja, dan 6 orang repatriasi KJRI Kuching.
"Sebagian besar dari mereka yakni sebanyak 104 orang merupakan warga Kalimantan Barat dan sisanya berasal dari berbagai daerah di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara," tutur Erwin, Jumat (24/4/2020).
Ia melanjutkan, setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan oleh instansi terkait di PLBN Entikong, 252 PMIB ini diberangkatkan menuju Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Setibanya di Kantor Dinsos Kalbar, para PMIB kembali akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pada Kamis pukul 17.30 Wib, PMIB ini berangkat dari PLBN Entikong menuju Kantor Dinas Sosial Kalimantan Barat dan sekira pukul 21.30 Wib, mereka tiba di Kantor Dinsos Kalimantan Barat yang terletak di Jalan Sultan Syahril, Kota Pontianak.
Erwin mengatakan, memenjak pandemi corona ini, semua instansi yang terlibat dalam pemulangan PMIB sudah menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Para petugas sudah memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan sarung tangan.