JAKARTA - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy. Pengurangan hukuman setahun amat mencederai pemberantasan rasuah di Tanah Air.
Diketahui, PT DKI Jakarta memotong masa tahanan Romahurmuziy. Masa tahanan Romy dipotong setelah PT DKI mengabulkan permohonan bandingnya atas perkara suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara kepada Romahurmuziy. Di tingkat pertama, Romahurmuziy juga diganjar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kurnia kepada Okezone, Sabtu (25/4/2020).
