Menurut dia, seharusnya vonis yang dijatuhkan PT DKI itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. Bahkan, akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan.
“Vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru, sebab catatan ICW sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya masih mempelajari pertimbangan PT DKI memotong masa tahanan Romahurmuziy. Saat ini, KPK belum menentukan sikap untuk merespons putusan PT DKI yang jauh lebih rendah dari vonis Pengadilan Tipikor tersebut.
"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Masa Tahanan Dikurangi 1 Tahun, Romahurmuziy Bebas Pekan Depan
(Arief Setyadi )