Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkab Wonosobo Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan di Tengah Pandemi Covid-19

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2020 |09:57 WIB
 Pemkab Wonosobo Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan di Tengah Pandemi Covid-19
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Sementara untuk pembatasan pasar tradisional yang diatur antara lain, jam operasional yaitu mulai pukul 06.00-16.00 WIB. Khusus pasar pagi, baik di Kota Wonosobo maupun di Kecamatan Kertek, jam operasional mulai pukul 02.00-08.00 WIB, dan Pasar Sayur Siwuran Garung diperbolehkan buka dari pukul 01.00-15.00 WIB.

Bagi para pedagang di seluruh pasar tradisional, jelas Bupati, juga tidak lagi diperkenankan membuka lapak mereka setiap hari, karena diberlakukan aturan shift agar satu hari buka, dan satu hari tutup untuk pedagang di los pasar, kios, maupun pedagang kali lima (PKL). Begitu juga sejumlah toko modern pun kini tidak lagi diperbolehkan membuka usaha selama 24 jam penuh, karena mesti tutup maksimal pada pukul 20.00 WIB.

“Khusus toko-toko retail skala besar seperti Rita Pasaraya, Swalayan Trio, dan Mickey Mouse diwajibkan menutup operasionalnya pada pukul 19.00 WIB, demi menghindari terjadinya kerumunan pengunjung. Setiap toko juga diwajibkan untuk mengatur jumlah pengunjung yang masuk, serta membatasi dengan seleksi hanya pengunjung yang benar-benar memiliki kepentingan belanja,” tuturnya.

 Pasar

Begitu juga di sektor usaha kuliner kali lima, khususnya yang biasa berjualan pada malam hari, jam operasional mereka ditentukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Untuk restoran, cafe dan warung makan sejenis, selama Ramadhan juga tidak diperbolehkan menyediakan sarana buka bersama, atau hanya dibolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement