MAKASSAR - Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, menghentikan kegiatan transportasi penerbangan pesawat komersil.
Penghentian ini menindak lanjuti Peraturan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik ditengah pandemi Covid-19, terhitung sejak Jumat 24 April hingga 1 Juni 2020.
GM Angkasa Pura Bandara Hasanuddin Makassar, Wahyudi mengatakan penghentian dilakukan untuk mendukung keputusan pemerintah.
"Karena kita juga selaku sebagai operator bandara, jadi kita untuk pagi ini kita langsungkan pengunduran sampai jam 24.00 wita hari ini," kata Wahyudi.