Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indeks Kebebasan Pers Indonesia 2020 Naik ke Posisi 119

Agregasi VOA , Jurnalis-Minggu, 26 April 2020 |09:07 WIB
Indeks Kebebasan Pers Indonesia 2020 Naik ke Posisi 119
ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Manan juga menyoroti surat telegram Kapolri tentang tindak pidana pada ranah siber yang di dalamnya tercantum juga soal penghinaan kepada presiden atau pejabat pemerintah selama pandemi Covid-19. Menurutnya, pasal ini juga berpotensi mengancam kebebasan berekspresi masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah.

"Kita punya regulasi di bawah Undang-undang yang potensial mengekang kebebasan berekspresi yaitu telegram Kapolri yang memonitor soal hoaks Covid-19 dan sudah memakan korban," tambah Manan.

Di samping itu, angka kekerasan terhadap jurnalis terbilang masih tinggi. Berdasarkan catatan AJI tahun 2019, ada 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang dari segi pelaku didominasi oleh polisi. Adapun jenis kekerasannya beragam mulai dari kekerasan fisik, perusakan alat atau data hasil liputan, hingga teror.

Iklim Kebebasan Pers Bakal Memburuk

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan lembaganya juga melihat iklim kebebasan pers di Indonesia ke depan akan memburuk. Itu terlihat dari rencana pemerintah dan DPR mengubah sejumlah pasal Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam omnibus law Cipta Kerja.

Salah satunya soal sanksi bagi perusahaan pers yang akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Ia meyakini aturan ini akan akan membatasi kebebasan pers jika nantinya disahkan DPR dan pemerintah.

"Di dalam UU Pers sebetulnya prinsip dasarnya adala pengaturan diri sendiri (Self regulatory). Jadi turunan dari UU Pers bukan PP tapi peraturan Dewan Pers. Jadi sudah benar itu dasar logikanya ketika kita membuat UU Pers," jelas Azul.

Di samping itu, Azul juga mengkritik kebijakan pembatasan internet yang dilakukan pemerintah beberapa kali di sejumlah wilayah Papua dengan dalih memberantas hoaks.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru membuat media tidak dapat melakukan peristiwa dan menyebarkan berita sesuai fakta di lapangan. Karena itu, Dewan Pers meminta pemerintah untuk tidak melanjutkan kebijakan pembatasan internet ini pada masa mendatang.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement