Menurut Veris, kedua tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari Rutan Pontianak. Saat melakukan olah TKP, kedua tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Tim kemudian memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh keduanya.
Tim pun terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur ke arah pelaku. Dengan menembak ke arah kaki mereka. Selanjutnya kedua pelaku dibawa menuju Rumah Sakit Anton Soedjarwo untuk mendapatkan tindakan medis.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk diperiksa lebih lanjut. Tim Resmob pun masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada TKP atau pelaku lainnya. "Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP," pungkas Veris.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.