BANDUNG – Biasanya menyambut awal bulan Mei, para pekerja bakal turun ke jalan melakukan aksi. Kegiatan tersebut lebih dikenal dengan sebutan May Day atau Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei.
Namun tahun ini, khususnya di Provinsi Jawa Barat, dipastikan tidak ada May Day. Kepolisian bahkan mengancam membubarkan massa aksi serta akan menjatuhi sanksi pidana hingga dengan denda jika tetap memaksakan turun ke jalan.
"Jika berkeras, (kita) menerapkan dengan undang-undang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Kota Bandung, Minggu (26/4/2020).
Undang-undang yang dimaksud yakni UU Karantina Wilayah yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Status sekarang kan masih dengan karantina kesehatan," ucap dia.
Dengan begitu, imbau Erlangga, kelompok buruh diharapkan memahami kondisi wabah corona saat ini, di mana Jabar juga sedang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Untuk teman-teman buruh di dalam menyikapi ini, ini kan kita semua merasakan bahwa ini wabah yang memang harus kita hindari dengan cara tidak berkumpul. Nah dengan melakukan kegiatan unjuk rasa berarti potensi persebaran kan semakin tinggi," kata dia.
Ditanya terkait izin, ia memastikan jajaran polres maupun poltrestabes di wilayah hukum Polda Jabar tidak akan ada yang memberikannya. Itu juga sudah sesuai instruksi Mabes Polri.
"Mabes Polri sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan izin kegiatan penyampaian pendapat," pungkasnya.
(Hantoro)