RIYADH - Arab Saudi tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati pada orang yang melakukan kejahatan saat mereka masih di bawah umur, demikian disampaikan Komisi Hak Asasi Manusia negara itu. Pengumuman yang mengutip keputusan Raja Salman bin Abdulaziz itu muncul dua hari setelah Arab Saudi mengatakan akan menghentikan hukuman cambuk.
Konvensi PBB tentang Hak Anak, yang ditandatangani oleh Riyadh, mengatakan hukuman mati tidak boleh digunakan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kelompok hak asasi manusia, Amnesty International melaporkan, Arab Saudi mengeksekusi 184 orang sepanjang 2019. Menurut laporan itu, sedikitnya satu kasus melibatkan seorang pria yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika ia masih di bawah umur.
Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada Minggu (26/4/2020), Presiden Komisi yang didukung negara, Awwad Alawwad mengatakan keputusan kerajaan telah menggantikan eksekusi dalam kasus-kasus di mana kejahatan dilakukan oleh anak di bawah umur dengan hukuman maksimum 10 tahun di pusat penahanan remaja.
"Dekrit itu membantu kami dalam membuat hukum pidana yang lebih modern," kata Alawwad sebagaimana dilansir BBC, Senin (27/4/2020).
Tidak jelas kapan keputusan, yang menurut media pemerintah belum segera diberlakukan, akan mulai berlaku.
Catatan hak asasi manusia di Arab Saudi tetap berada di bawah pengawasan ketat, meskipun ada perubahan baru-baru ini, menyusul pembunuhan brutal terhadap jurnalis Jamal Khashoggi di konsulat Saudi di Istanbul pada 2018. Masih banyak aktivis hak-hak sipil dan hak perempuan yang dikurung di penjara negara itu.
(Rahman Asmardika)