Ia menambahkan, pandemi covid-19 memang menghancurkan roda perekonomian warga. Apalagi, adanya kebijakan pembebasan napi melalui program asimilasi corona.
"Kita tahu ekonomi masyarakat semakin sulit saat ini. Banyak yang di-PHK dan tidak bisa cari nafkah. Kami minta masyarakat kini waspada untuk melindungi diri dan keluarganya," papar Edi.
Oleh karena itu, lanjut dia, warga harus lebih menjaga diri dan tidak mengambil langkah dengan memancing munculnya tindak kriminalitas atau kejahatan.
"Jangan membawa perhiasan berlebihan," ujar Edi.
Sebelumnya Kemenkumham telah membebaskan 38.822 narapidana, termasuk anak, melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mencegah persebaran covid-19 di lapas maupun rutan di Indonesia.
(Hantoro)