Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yasonna Siap Hadapi Gugatan soal Kebijakan Asimilasi Napi di Tengah Corona

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |08:02 WIB
Yasonna Siap Hadapi Gugatan soal Kebijakan Asimilasi Napi di Tengah Corona
Menkumham, Yasonna Laoly. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly mengaku siap menghadapi gugatan hukum terkait kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi serta integrasi. Kebijakan itu sengaja diambil Yasonna untuk mencegah penyebaran virus di Lapas dan Rutan.

"Saya tidak mempermasalahkan hal itu. Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut," kata Yasonna saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Yasonna mempersilakan bila ada pihak-pihak yang menggugat kebijakan pembebasan narapidana dan anak tersebut lewat jalur hukum. Ia menegaskan, dirinya tidak ada masalah dengan gugatan itu.

"Bahwa bila ada yang mengugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencega pandemi Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA lewat jalur hukum silahkan saja," tekannya.

Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan pembebasan narapidana (napi) melalui program asimilasi dan integrasi karena wabah corona. 

Baca juga: 12 Provinsi dengan Tingkat Kematian Akibat Covid-19 Terendah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement