Yasonna digugat Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman menilai, kebijakan yang diambil Yasonna tersebut justru meresahkan warga di tengah penyebaran virus corona.
"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka yang tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, kemudian Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.