Kemudian kata Yusri, pelaku menukar kartu ATM korban dengan yang palsu. Setelah korban pergi para pelaku langsung menguras isi ATM korban. Sementara MA yang baru menyadari ATM nya telah dikuras langsung melapor ke Polda Metro Jaya.
"Ada 1 orang yang masih DPO, kami terus kejar," tambah Yusri
Baca Juga : Bima Arya Tutup Paksa Ratusan Kios yang Buka saat PSBB
Menurut keterangan para pelaku, mereka sudah berhasil membobol 3 ATM milik korban lainnya. Total uang yang mereka berhasil dibobol sebanyak Rp150 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.