Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpanjangan PSBB Sebulan Ditolak, Wali Kota Depok: Hanya Dua Minggu

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |21:57 WIB
Perpanjangan PSBB Sebulan Ditolak, Wali Kota Depok: Hanya Dua Minggu
Wali Kota Depok, M Idris (Okezone)
A
A
A

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan agar Guburnur, Jawa barat Ridwan Kamil mau memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan kedepan di Kota Depok.

Perpanjangan PSBB menyusul masih tingginya peesebaran dan meningkatnya pasien Corona Virus Diseas 19.

Namun usulan tersebut tidak mendapatkan restu dari Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 orang nomer satu di Jawa Barat ini hanya dapat memberikan waktu selama 14 hari atau dua minggu, sejak 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020.

"Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease- 2019 (COVID-19) di Kota Depok, dengan ini disampaikan perpanjangan PSBB selama 14 (empat belas) hari terhitung 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020," kata Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Diketahui, penerapan PSBB dilakukan agar bisa menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin masif meluas ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan PSBB perlu diperpanjang di kota Depok, diantaranya masih bertambahnya pasien positif corona, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Faktor lainya penularan Covid-19 tidak saja import case, tapi terjadi melalui transmisi lokal, banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus konfirmasi, setelah Swab PCR nya dinyatakan konfirmasi/positif, masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan, sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi, banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah, belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement