Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Suami Bunuh Istri di Sumsel, Pelaku Sering Lakukan KDRT

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |00:29 WIB
Kronologi Suami Bunuh Istri di Sumsel, Pelaku Sering Lakukan KDRT
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Tersangka diketahui sering melakukan KDRT. Pertengkaran dan kekerasan fisik terhadap korban sudah terjadi sejak Jumat 24 April 2020. Hingga puncaknya pada Minggu 26 April 2020, tersangka membunuh istrinya sendiri.

Sementara itu hasil tes urine tersangka positif menggunakan Narkotika jenis sabu

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU Ri No 23 tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement