JAKARTA - Pemprov DKI mengungkap sebanyak 40 masjid di Jakarta masih menggelar ibadah Salat Tarawih berjamaah, meski sudah ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar tarawih Ramadhan 1441 Hijriah agar dilakukan di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
MUI sudah menerbitkan fatwa bahwa untuk wilayah zona merah virus corona seperti Jakarta ibadah wajib maupun sunah dilakukan di rumah, tidak harus berjamaah di masjid. Terlebih Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekjen MUI, Anwar Abbas mengajak masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditetapkan. Sehingga, kehidupan bermasyarakat bisa kembali seperti semula.
"Mari kita hadapi wabah Covid-19 ini dengan bersungguh-sungguh dan bersama-sama dengan mematuhi ketentuan pemerintah dan protokol medis yang ada," ujarnya Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: 40 Masjid di Jakarta Masih Gelar Salat Tarawih Berjamaah
"Karena dengan itulah kita harapkan Insya Allah negeri kita akan bisa cepat keluar dari bencana dan malapetaka yang ada sehingga kehidupan masyarakat, kita harapkan akan cepat kembali pulih dan normal seperti semula," tambah dia.

Anwar juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan sebagai masyarakat. Ia juga meminta masyarakat untuk saling tolong menolong.
"Selama ini sudah menjadi jati diri kita sebagai bangsa dengan membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan dan kesusahan yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Anwar.
MUI juga meminta pemerintah untuk bersikap tegas dengan melarang tenaga kerja asing terutama yang dari China untuk masuk ke Indonesia karena semua pihak sudah berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.