Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin, 20 April 2020 mengabulkan banding yang diajukan Romi. Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin, 24 April 2020.
(Awaludin)