Sekadar diketahui, kata Fasha, pihak yang menentukan zona wilayah bukanlah pemerintah pusat.
"Kementerian Kesehatan hanya berwenang mengeluarkan status PSBB, jadi zonasi itu kewenangan masing-masing gugus tugas. Kalau Gugus Tugas Provinsi Jambi mau menentukan status zona Kota Jambi dan kabupaten harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan satuan gugus tugas kabupaten/kota setempat," jelasnya.
Dia menyatakan pemerintah provinsi harus bertanggung jawab sepenuhnya terkait pernyataan status wilayah itu.
"Tidak bisa asal ngomong saja, dari sumber yang tidak bisa dipercaya. Ini perlu kami klarifikasi, karena dengan status red zone membuat resah masyarakat Kota Jambi," ungkap Fasha.
Selanjutnya, tambah dia, untuk Kota Jambi kasus positif covid-19 ada sebanyak 9 yang tersebar di dua kecamatan yakni Paal Merah dan Alam Barajo.