"Berdasarkan data kasus, di Kecamatan Paal Merah ditemukan 6 kasus, maka pada zonasi di Paal Merah berstatus oranye, dan Alam Barajo ada 3 kasus positif maka zona kuning," paparnya.
Terkait penetapan zona merah, imbuhnya, maka di setiap kecamatan harus ada kasus positif covid-19.
"Kalau hanya 2 kecamatan, maka belum bisa dijadikan bahwa kabupaten atau kota tersebut menjadi zona merah," tegasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.