"KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," pungkasnya.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya memangkas masa tahanan Romahurmuziy. Masa tahanan Romi dipotong setelah PT DKI mengabulkan permohonan bandingnya atas perkara suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara kepada Romahurmuziy. Di tingkat pertama, Romahurmuziy juga diganjar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
(Rizka Diputra)