Untuk kepastian data dan besaran anggaran baru akan dirapatkan dengan Pemda DIY, pada Kamis (30/4/2020). “Terutama menyangkut sasaran yang nantinya berimbas pada besaran anggaran yang harus dialokasikan dan kapan mulai diluncurkan,” ucapnya.
Dalam pendistribusian bantuan ini, yang jadi soal adalah kesesuaian data. Data DTKS milik Kemensos didasarkan pada NIK ibu atau istri. Sementara data KSJPS Pemkot menggunakan Kepala Keluarga, sehingga jika tidak disaring KK sasaran rawan menerima bantuan bertumpuk.
“Beruntung Pemkot sudah hampir tiga tahun menggunakan data tunggal NIK dan Kepala keluarga untuk program bantuan, yang didukung Sistem Informasi Manajemen (SIM) pemberdayaan yang didasarkan pada status kesejahteraan dan NIK. Jadi, data PKH dan BPNT dari Kemensos harus dilacak siapa Kepala Keluarganya, baru dipisahkan sehingga tidak terjadi duplikasi,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)