Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Bandar 50,96 Gram Sabu dan 50 Pil Ekstasi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |21:57 WIB
Polisi Bekuk Bandar 50,96 Gram Sabu dan 50 Pil Ekstasi
Ilustrasi penangkapan bandar narkoba. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MURATARA – Satuan Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) membekuk bandar sabu dan ekstasi berinisial JS (22) di samping Jembatan Gantung Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Dari pelaku turut diamankan barang bukti satu plastik sabu berisi 50,96 gram dan 50 pil diduga ekstasi.

Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto mengatakan awalnya didapat informasi ada bandar narkoba di wilayah Rawas Ulu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengintai pelaku JS.

"Informasi yang kami dapat, walaupun bulan Ramadhan dan situasi pademi covid-19, tidak membuat tersangka menghentikan aksinya, bahkan semakin jadi," ungkapnya, Kamis (30/4/2020).

Ilustrasi narkoba. (Foto: Dok Okezone)

Ia melanjutkan, ketika petugas sudah yakin dengan buruannya, langsung melakukan penangkapan terhadap. Saat itu pelaku sedang berada di samping Jembatan Gantung Kelurahan Pasar Surulangun. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku JS, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi.

"Saat penangkapan dan penggeledahan, tetap kami lakukan sesuai protokol situasi pandemi virus covid-19 untuk menjamin kesehatan dan keselamatan personel," paparnya.

Ia mengatakan kini pelaku JS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement