Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

May Day, Presiden Jokowi Diminta Drop Kluster Ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |09:05 WIB
May Day, Presiden Jokowi Diminta Drop Kluster Ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA – Serikat pekerja tetap memperingati Hari Buruh International atau May Day, Jumat (1/5/2020) secara virtual. Salah satu tuntutannya adalah menolak Omnibus Law dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

“Kami memohon Presiden (Jokowi) men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya kepada media.

Baca juga: Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Setelah itu, lanjut dia, kemudian dibuat draft baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, yaitu dengan membentuk Tim Perumus draft baru klaster ketenagakerjaan terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah dalam bentuk Keppres.

Buruh juga menyuarakan agar setop pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19. Pemerintah didesak melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.ilustrasi

“Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” kata Iqbal.

Menurutnya sampai saat ini, buruh masih tetap bekerja. Akibatnya, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar corona dan meninggal dunia. Dia mencontohkan yang dialami pekerja di pabrik rokok Sampoerna.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement