"Jadi kalau harapan kami sekali lagi saya sampaikan, jika relaksasi itu dapat kami berikan maka kami tetap berharap teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut," imbuhnya.
Baca Juga : Kartu Pra-Kerja Sudah Diserbu 8 Juta Pendaftar
Kemenaker membuka posko pengaduan bersama dengan dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk memantau pembayaran THR yang selama ini sudah berjalan pada umumnya.
"Kami membuka posko K3 korona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di seluruh Indonesia," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)