JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) mengaku sejak awal telah mengingatkan ke pemerintah bahwa program kartu prakerja rawan tindak pidana korupsi (Tipikor). Utamanya, ihwal penentuan platform digital yang menjadi mitra kartu prakerja.
"Sejak awal PUKAT sudah mengingatkan berkali-kali kepada pemerintah bahwa program kartu prakerja ini sangat rawan korupsi, khususnya, dalam penetapan platform digital, yang delapan platform tersebut itu tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa," kata Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (19/6/2020).
Menurut Zaenur, penetapan delapan platform digital yang menjadi mitra kartu prakerja tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa berpotensi melanggar hukum. Sebab, ada pengeluaran uang yang besar untuk platform digital tersebut yang kemudian ditentukan tidak lewat proses semestinya.
"Ya karena menurut saya dengan mekanisme apa pemilihan delapan platform digital ini, uang yang sangat besar, tapi platform digitalnya itu dipilih dengan tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga menurut saya ini sudah merupakan satu tindak pidana korupsi ya," imbuhnya.
Tak hanya itu, Zaenur juga menyoroti adanya potensi sarat kepentingan dalam pelatihan-pelatihan yang berada di platform digital mitra kartu prakerja. Seharusnya, ditegaskan Zaenur, pemilihan platform digital untuk mitra kartu prakerja dilakukan lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa agar jelas prosesnya.
"Selanjutnya yang jelas-jelas merupakan tipikor, menurut saya, yang diberikan pelatihan kepada para peserta itu bukanlah satu materi yang memang hanya tersedia melalui platform digital. Itu adalah materi yang bebas, banyak tersedia di internet," beber Zaenur.