"Jadi menurut saya ini sebuah bentuk inefisiensi yang menjurus pada pada tipikor, karena sejak awal tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk pemilihan platform digital," imbuhnya.
Baca Juga : Ibu Hamil & Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Kawasan GBK
Zaenur meminta kepada pemerintah agar mengikuti hasil kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal progeam kartu prakerja. Untuk sementara, kata Zaenur, pemerintah dapat menghentikan sementara program itu sampai mendapat legalitas hukum yang kuat lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa.
"Kajian KPK menjadi pengingat kepada pemerintah. PUKAT meminta kepada pemerintah untuk menghentikan sementara program kartu prakerja ini, legalitas program kerja ini dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di dalam pemilihan platform digital dan mitranya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut penetapan delapan platform digital yang menjadi mitra kartu prakerja tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. KPK menduga penunjukan lima dari delapan platform digital itu sarat akan konflik kepentingan.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan hasil kajian program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja sendiri disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020.