Ia juga mengimbau masyarakat luas segera melapor jika mengetahui ada dugaan maladministrasi selama wabah covid-19. Pengaduan itu dilakukan secara daring melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman atau menghubungi nomor Ombudsman Centre Provinsi Banten di 08111273737 dan 0254-7913737.
"Pengaduan yang disampaikan bisa meliputi lima jenis layanan, yakni bantuan jaring pengaman sosial, kesehatan, lembaga keuangan, transportasi, dan keamanan," paparnya.
Baca juga: PSBB Tahap 2 Resmi Diberlakukan di Tangsel, Pelanggar Kena Sanksi Keras
Sebelumnya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan belum cairnya bansos covid-19 dari APBD Tangsel disebabkan sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) sudah menerima bansos dari Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Banten.
"Dana APBD kita yang untuk bansos yang tidak direncanakan sampai hari ini belum kita gunakan. Karena secara riil data, itu sudah masuk semua. Sudah ter-cover dari APBD Provinsi, maupun juga dana dari Kemensos. Kita tinggal menunggu pencairannya saja," ungkap Airin di Balai Kota Tangsel, Ciputat, beberapa hari lalu.
Baca juga: Anies Sebut 98,4% Bansos Terdistribusi Tepat Sasaran
Ia mengatakan, sebagaimana ketentuan yang ada maka KPM yang terdata sebagai penerima bantuan Kemensos atau Provinsi Banten tidak boleh lagi diberi bantuan melalui bansos yang bersumber dari APBD Pemkot Tangsel.
"Karena aturan dan ketentuannya begitu," jelasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.