"Ayah saya enggak ngelawan, dia bilang bakal lapor polisi. Terus bantuan sembakonya tetap dibawa sama bapak," ujarnya.
Namun keterangan berbeda diperoleh dari pihak keluarga Hendra. Adik kandungnya yang juga Ketua RT 05, Riki (37), menyebut jika saat kejadian Cahyani yang memulai kata-kata provokasi sembari mengarahkan bagian kepalanya ke wajah Hendra.
"Saat kejadian itu memang saya enggak lihat, tapi anak dan istri Pak RW ada di situ semua. Yang memulai provokasi itu Pak Cahyani ini, dia enggak terima waktu diingatin sama Pak RW soal aturan PSBB. Keluarganya kan habis ngadain akad nikah, waktu itu enggak ngasih tahu ke RT dan RW. Yang kumpul banyak, infonya ada yang beli minuman keras segala macem juga. Jadi dinasehatin sama Pak RW soal itu," ungkap Riki di Mapolsek Ciputat.
Sementara itu, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika menegaskan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Menurut dia, harusnya sejak awal Ketua RW langsung menyerahkan bantuan sembako tanpa perlu mengulur-ngulur waktu hingga mengundang perselisihan.
"Kalau memang sudah jatah keluarganya ya diberikan saja. Enggak perlu harus bilang bapaknya harus datang langsung, itu kan nanti bisa memicu perselisihan. Jadi intinya yang kita tangani di sini adalah fakta hukumnya itu, korban sudah visum dan ada beberapa saksi yang melihat kejadian itu," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.