BANDUNG – Satlantas Polrestabes Bandung akan memberikan sanksi tegas terhadap travel gelap yang nekat beroperasi untuk memberikan jasa bagi masyarakat yang ingin mudik atau pulang kampung.
"Sanksi tegas yang diterapkan kita tilang dan tahan kendaraannya," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo saat ditemui di Pintu Tol Pasteur, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Polisi Ciduk Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik dari Zona Merah Covid-19
Tidak hanya penyedia jasa atau pengemudinya, Bayu mengatakan bagi masyarakat yang nekat mudik, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk dilakukan karantina.