Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Mudik ke Bandung, Mobil Ditahan Kemudian Orangnya Dikarantina

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2020 |10:57 WIB
Nekat Mudik ke Bandung, Mobil Ditahan Kemudian Orangnya Dikarantina
Razia pemudik di Exit Tol Cileunyi. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Hasby mengatakan, pihaknya tidak menahan pengemudi dan penumpang tersebut, melainkan kendaraan diberi sanksi dengan tindakan tilang.

"Pelanggar dikenakan Pasal 308 huruf a, b, dan d tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengangkut orang akan kita kenakan Pasal 303 UU LAJ. Kita tindak dengan penilangan," jelasnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement