PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu. Keputusan diambil pasca-rapat terbatas dengan 19 bupati/wali kota yang seluruhnya sepakat perpanjangan PSBB berlanjut hingga 29 Mei 2020.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai 6 Mei-29 Mei 2020, disesuaikan dengan Tanggap Drarurat Bencana pusat. Juga sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.
Menurutnya, pada PSBB tahap kedua ini, diberikan peluang kota dan kabupaten untuk melakukan kelonggaran. Terutama daerah-daerah, kawasan atau nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab atau zona hijau.
Lima daerah yang masih zona hijau, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar.
Baca juga: PSBB di Sumbar Kemungkinan Diperpanjang dengan Aturan Lebih Ketat