Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lawan Polisi Pakai Parang, 2 Curanmor Ditembak Mati

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |14:50 WIB
 Lawan Polisi Pakai Parang, 2 Curanmor Ditembak Mati
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

SURABAYA - Anggota Subdit Jantanras Ditkrimum Polda Jatim menembak mati dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di kawasan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Pasalnya, kedua pelaku tersebut berusaha melawan petugas dengan parang ketika hendak ditangkap.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial ZA (36), dan IR (40) warga asal Kabupaten Pasuruan. Kini jenazah kedua pelaku curanmor ini berada di kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya.

Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pitra Andreas Ratulangi menyatakan, Unit III Subdit III Jantanras telah berhasil melakukan pengungkapan kasus perkara curanmor baik roda dua maupun roda empat.

Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari beberapa laporan polisi yang diberikan oleh masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti subdit jatanras Direktorat reserse kriminal umum polda Jawa Timur.

"Selama beraksi tersangka ZA dan IR melancarkan aksinya pada beberapa wilayah di Jatim, diantaranya Kabupaten Trenggalek, Blitar Kota dan Tulungagung. Modus operandi yang dilakukan pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar, dan keduanya melancarkan aksinya pada dini hari dan siang hari," terang Pitra, Selasa (5/5/2020).

 Pencurian

Menurut Pitra, perlu diketahui kedua tersangka ini merupakan residivis kambuhan yang sudah 4 kali masuk tahanan. Pada saat dilakukan pengejaran di wilayah Pasuruan, pelaku melakukan upaya melarikan diri, dan saat pengejaran sampai di kecamatan gempol, petugas menghentikan laju kendaraan yang dikendarai tersangka dengan cara memotong jalan.

"Kedua tersangka pun terjatuh. Namun ketika sudah terjatuh pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dengan parang, dan petugas melakukan tembakan peringatan, akan tetapi kedua pelaku tetap melakukan penyerangan kepada petugas, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku meninggal dunia di tempat," papar Pitra.

Dalam penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti dari tangan kedua tersangka di antaranya kendaraan Daihatsu Xenia, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 butir selongsong, 1 buah parang, 1 unit sepeda motor suzuki dan 1 buah kunci T.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement