Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |19:34 WIB
Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara
I Nyoman Dhamantra (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Nyoman juga diganjar untuk membayar hukuman denda sebesar Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Nyoman terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020). 

ilustrasi foto: ist

Dalam putusannya, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nyoman Dhamantra. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Selain Nyoman, Majelis Hakim juga mejatuhkan pidana terhadap pihak perantara suap yakni, Elviyanti dan Mirawati Basri berupa hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan

Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati terbukti melanggar Pasal 12 huruf Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati Basri dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding. Sedangkan jaksa KPK menyatkan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra terbukti menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Uang itu diterima Nyoman bersama-sama dengan dua orang tangan kanannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement