“Untuk PBB rencananya apabila masyarakat membayar pajak pada bulan Mei, ada pengurangan 50%, kalau dibayar Juni dikurangi 30%, sedangkan Juli dipotong 20%,” kata Saefullah.
Tak hanya itu, dia mengimbau masyarakat taat membayar pajak di masa pandemi ini. Pemprov juga pun berencana menghapus administrasi bunga untuk seluruh retribusi pajak daerah selama tiga bulan kedepan, mulai Mei hingga Juli 2020 mendatang.
Berikut proyeksi penyesuaian penerimaan sejumlah jenis pajak hingga bulan Desember 2020:
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp7,1 triliun dari target Rp9,5 triliun
- BBN Kendaraan bermotor sebesar Rp2,5 trilin dari target Rp5,9 triliun
- PBBKB sebesar Rp700 miliar dari target Rp1,4 triliun