Pada saat tawuran, Upy dikenal bringas dan nekat, Upy juga pelaku pembacokan warga Menteng saat tawuran yang terjadi di Manggarai, bahkan saat tawuran yang berunjung pembacokan direkam di akun media sosial.
"Mereka selalu merekam aksinya kemudian diuplode di medsosnya," ujarnya.
Guntur menambahkan, kelompok Zwembath selain menyerang kelompok lain, kelompok ini juga sering melakukan pengerusakan fasilitas umum.
"Salah satu pelaku ini kami kenakan pidana pengerusakan Puskesmas di kawasan Tambak," tutupnya.
Akibat perbuatannya, Lutfhi dijerat Pasal 335 Ayat 1 tentang penganiyayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Awaludin)