Ia lebih memilih opsi menggiatkan lagi pembatasan fisik atau physical distancing dan penanganan secara medis bagi pasien-pasien positif corona.
“Kalau ini physical distancing (pembatasan fisik) itu positif atau lebih efektif, kita tidak akan PSBB untuk (Kabupaten) Malang, saya sekarang ini lebih membentuk rumah sakit darurat covid itu di rusunawa,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada Selasa 28 April 2020 di Kantor Bakorwil III Malang, sebenarnya tiga kepala daerah yakni Bupati Malang HM Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko telah menyepakati adanya PSBB di Malang Raya.
Baca Juga : Dua Daerah di Malang Raya Belum Kirimkan Draf PSBB ke Pemprov Jatim
Bahkan kesepakatan itu telah disetujui perwakilan Pemprov Jatim yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Benny Sampirwoto.
Namun, dengan menolaknya Kabupaten Malang keputusan PSBB Malang Raya dipastikan tak akan terealisasikan. Sejauh ini baru Kota Malang yang resmi mengajukan PSBB ke Gubernur Jawa Timur, sementara Kota Batu belum jelas apakah akan mengajukan atau tidak.
(Erha Aprili Ramadhoni)