Selain mengamankan ABN, polisi juga berhasil meringkus sang kurir berinisial UCK (27) di rumahnya di Jalan Raya Candi, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. “Kami lakukan penyidikan ke UCK ini mengaku bahwa barang tersebut (narkoba) didapatkan dari ABN pada 24 April pukul 20.30 di kawasan Jalan Raya Candi," tuturnya.
Ditambahkan Leo, ABN menjual sabu dengan harga Rp900 ribu per gram. Sedangkan pil happy five dijual Rp600 ribu per strip (10 butir). Barang haram itu lalu diedarkan UCK dengan sistem ranjau.
"Setiap ons sabu, UCK mendapat imbalan Rp3 juta dari ABN. Mereka mengaku sudah melakukan bisnis haram ini sejak Februari 2020," imbuh mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 62 Juncto Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp800 ribu dan paling banyak Rp8 juta," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.