CIREBON – Mulai hari ini, Rabu 6 Mei 2020, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tingkat Provinsi Jawa Barat resmi diberlakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melakukan penyekatan di 16 titik.
Kabag Humas Pemkab Cirebon Nanan Abdul Manan menyebut ke-16 titik itu terletak di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Mulai daerah Jagapura, Rawagatel, pintu keluar Tol Palimanan, Ciwaringin, Weru, Gor Bobos, Cisaat, RS Paru Sidawangi, Beber, Desa Kamarang, Losari, Ciledug, Waled, Pegagan, Kedawung, hingga Mundu.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di RS Pulau Galang Sudah Berkurang
"(Sebanyak) 16 titik penyekatan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Dari 16 titik penyekatan, 9 di antaranya titik perbatasan, 4 titik pos desa atau kecamatan, dan 3 titik wilayah Cirebon Kota," papar Nanan dalam keterangannya, Rabu (16/5/2020).
Ia menerangkan, penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi adanya aktivitas di dalam maupun luar Cirebon sesuai peraturan PSBB. Penyekatan di 16 titik itu akan dilakukan selama masa penerapan PSBB.

"Penyekatan ini disiapkan untuk menghindari adanya aktivitas, baik dalam maupun luar, sesuai peraturan PSBB," tambahnya.
Dari 16 titik itu, lanjut Nanan, 9 di antaranya menjadi tanggung jawab Pemkab Cirebon. Sedangkan 3 titik kewenangan Polres Cirebon Kota dan 4 titik lainnya tanggung jawab gugus tugas kecamatan atau desa.
Baca juga: Kaum Milenial Rentan Jadi Silent Killer dalam Persebaran Covid-19
Dia menjelaskan, dikarenakan Kabupaten Cirebon terbagi menjadi dua wilayah hukum yaitu Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota, maka ada beberapa titik penyekatan yang akan menjadi tanggung jawab Polres Cirebon Kota, yakni sebanyak 3 titik.
"Sembilan titik ini akan menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, 3 titik tanggung jawab Polres Cirebon Kota, dan 4 titik tanggung jawab gugus tugas kecamatan atau desa," jelasnya.
(Hantoro)