Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Lubuklinggau Dibekuk Polisi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |13:43 WIB
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Lubuklinggau Dibekuk Polisi
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu. Dengan berat total 2,21 gram yang disimpan di dalam dompet warna biru," ujar Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi, Rabu (6/5/2020).

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. Hasil interograsi, tersangka mengaku 13 paket sabu itu dibeli di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kini tersangka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Tabanan Ringkus 4 Penyalahguna Narkoba yang Resahkan Masyarakat 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement