LUBUKLINGGAU – Berakhir sudah sepak terjang Jun (40) sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Warga Lorong TK Almawada, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau sekira pukul 17.00 WIB, Selasa 5 Mei.
Penangkapan berdasarkan informasi adanya penjual dan pengedar narkoba jenia sabu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka saat berada di rumah.
Baca juga: Ojek Online Nekat Nyambi Jadi Pengedar Sabu dan Kokain
