DENPASAR - Seorang ojek online, Ardiansyah (37) ditangkap polisi di Jalan Arjuna, Padangsambian kelod, Denpasar Barat, karena nekat nyambi jadi pengedar kokain dan sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Khozin kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Berdasarkan informasi, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang sudah menjadi target. Kemudian pukul 02.30 Wita, pelaku berhenti di Jalan Arjuna, Padangsambian.
Polisi langsung menangkap pelaku dan diamankan satu bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 10 paket kokain di dashboard sepeda motornya. Selanjutnya juga ditemukan dua paket SS di dalam jaket dikenakan pelaku serta satu paket SS di saku celana depan bagian kanannya.

Kemudian petugas menggeledah tempat tinggal pelaku di Jalan Gunung Cemara, Denpasar. Di sana diamankan 13 paket SS, timbangan, lakban, plastik klip, dan bong.
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah sofa panjang samping kamar pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(Awaludin)