Di sisi lain, Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, pihaknya ikut memperketat pengawasan jalur-jalur tikus untuk mencegah masyarakat yang ingin mudik. Mengingat, pemerintah telah melarang mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun,” ujar Ferdy dikonfirmasi terpisah.
Pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran Covid-19.
Di antaranya larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Selanjutnya, berlakunya larangan sementara terhadap transportasi ini mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 atau bisa diperpanjang.