Ia menyebut komplotan ini sudah melakukan pencurian di 13 lokasi. Mereka juga diketahui pernah melakukan tindak kejahatan lainnya dengan total TKP mencapai 29.
Dari perbuatan tersebut, keenam pelaku bakal dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Syahduddi menambahkan, keenam pelaku merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka adalah residivis dengan kasus yang sama. Namun, keenamnya bukan residivis yang dibebaskan berkat asimilasi covid-19.
"Dari laporan yang dihimpun selama Januari sampai saat ini, mereka sudah beraksi di 13 TKP di wilayah hukum Polresta Cirebon. Mereka juga melakukan tindak kejahatan lainnya di 29 TKP. Bila dihitung total mereka mendapat Rp400 juta," ungkapnya.
(Hantoro)