Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polresta Cirebon Ringkus Komplotan Pembobol Minimarket di Tengah Pandemi Corona

Fathnur Rohman , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2020 |12:32 WIB
Polresta Cirebon Ringkus Komplotan Pembobol Minimarket di Tengah Pandemi Corona
Polresta Cirebon menangkap komplotan pembobol minimarket di tengah pandemi virus corona. (Foto: Fathnur Rohman/Okezone)
A
A
A

Penangkapan komplotan pembobol minimarket di Cirebon. (Foto: Fathnur Rohman/Okezone)

Ia menyebut komplotan ini sudah melakukan pencurian di 13 lokasi. Mereka juga diketahui pernah melakukan tindak kejahatan lainnya dengan total TKP mencapai 29.

Dari perbuatan tersebut, keenam pelaku bakal dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Syahduddi menambahkan, keenam pelaku merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka adalah residivis dengan kasus yang sama. Namun, keenamnya bukan residivis yang dibebaskan berkat asimilasi covid-19.

"Dari laporan yang dihimpun selama Januari sampai saat ini, mereka sudah beraksi di 13 TKP di wilayah hukum Polresta Cirebon. Mereka juga melakukan tindak kejahatan lainnya di 29 TKP. Bila dihitung total mereka mendapat Rp400 juta," ungkapnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement