"Misalnya terkait soal stasiun pasti akan menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan oleh Surat Edaran Nomor 4. Belum lagi akan ada, kalau enggak salah di poin 2 itu, tentang pemantauan dan pengawasan yang melibatkan dari penyelenggara pelaksana, operator dari pemerintah juga dari TNI-Polri itu juga kita bahas," kata dia.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis 7 Mei 2020. Transportasi yang diizinkan meliputi di darat, laut, dan udara.

(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.